Rabu, 21 Maret 2012
Memburu Sosok di Balik Blog Pembunuh Bayaran
VIVAnews -- Sejak masuk di tahun 1990-an, internet sudah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Media menambah pengetahuan, memperluas jaringan, juga menawarkan produk dan jasa. Namun, apa yang belakangan terungkap di Bandung, Jawa Barat sungguh sangat meresahkan. Pembunuh bayaran merajalela di dunia maya.
Sejumlah blog menawarkan jasa pencabut nyawa, dengan berbagai cara dari penembakan berkedok perampokan, racun mirip serangan jantung, atau modus kecelakaan lalu lintas. Setidaknya tiga blog sudah terungkap yakni, indobelati.blogspot.com, jasapembunuhbayaran.blogspot.com, dan hitmanindonesia.wordpress.com. Yang terakhir sudah diblokir dan tak lagi beroperasi.
Yang mengejutkan, meski baru heboh belakangan, blog-blog seram ini sudah ada sejak tahun 2008. Artinya sudah empat tahun beroperasi. Mengapa baru terungkap sekarang?
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengakui, pengusutan polisi dipicu kehebohan dalam masyarakat. "Kami akan menelusuri mengapa dan siapa yang mulai meramaikan kembali di tahun ini," kata dia kepada VIVAnews.com, Kamis 8 Maret 2012 malam. "Dari hasil penelusuran tim yang dibentuk dua hari lalu diketahui beberapa blog dibuat tahun 2008 dan hingga kini masih aktif."
Hingga kini, dia menjelaskan, pihak Polda Jawa Barat sedang berusaha mengusut tuntas iklan jasa pembunuh bayaran. Terutama, soal benar atau tidaknya si pemilik blog menyediakan layanan sadis.
Pihak penyidik masih menunggu hasil pelacakan terhadap identitas blogger. "Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, locus delictie kasus tersebut," tambah dia.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Wijonarko mengatakan pihaknya akan terus menelusuri kasus ini. "Tim khusus di Polrestabes telah dibentuk," kata dia.
Karena perkara ini melibatkan IT, pihaknya menggandeng Polda Jawa Barat. Wijonarko menambahkan, pihaknya menemukan 12 alamat blog yang sudah terlacak. "12 alamat ini sudah kami teliti dan lacak, tapi belum menemukan lokasi persisnya di mana," kata dia.
Ada kemungkinan, dia menambahkan, iklan pembunuh bayaran ini di buat di luar daerah Bandung.
Jika tertangkap dan terbukti bersalah, para pembunuh bayaran bisa dijerat pasal berlapis. Pasal pembunuhan 340 KUHP jelas bisa digunakan. Pembunuh bayaran atau penyedia situs juga terancam pasal Undang-undang Darurat karena memiliki senjata api. Kemudian penyedia situs juga dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar